1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Perdagangan Orang di Majalengka dilakukan Melalui Praktik Prostitusi Online, Dua Pelakunya Diamankan
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Namun Tidak untuk 7 Rekening Bermasalah Ini
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.