ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Jumat, 27 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Baca Juga: Pelajar SMP 'Siswa Terhormat' dan Kawanannya, Digulung Polisi Majalengka Karena Menjambret
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut: