Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Hari Ini Sabtu 5 Desember 2020 Berikut Lokasi, Syarat dan Biayanya

- 5 Desember 2020, 04:50 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram/simrestabesbdg1
Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung. /Instagram/simrestabesbdg1 /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 5 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Sabtu, 5 Desember 2020:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Sebanyak 12 Pelaku Usaha di Jawa Barat Mendukung Ekspor ke Pasar Global

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ada Tiga Hakim dan 12 Orang Pegawai Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Bandung Ditutup Sementara

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

 

 

 

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x