Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu, 9 Desember 2020 Berikut Lokasi, Syarat dan Biaya

- 9 Desember 2020, 04:50 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020, berikut  dengan syarat dan biayanya/ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020, berikut dengan syarat dan biayanya/ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Rabu, 9 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Penutupan Jalan di Kota Bandung Diberlakukan Mulai Hari Ini, Catat Jadwal & Lokasi

Rabu, 9 Desember 2020:

- Mobile 1 : Beroperasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung

- Mobile 2 : Beroperasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta No. 2, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Ini Tujuh Zodiak yang Diperkirakan Bakal Kaya Raya di Tahun 2021, Apakah Termasuk Bintangmu?

Jika sebelumnya Satpas Polrestabes Bandung mengimbau bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 9 Desember 2020, untuk melakukan perpanjangan SIM pada Selasa, 8 Desember 2020, karena ada Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.

Namun ada maklumat susulan, bahwa pelayanan SIM Satpas Polrestabes Bandung, tetap beroperasi pada Rabu, 9 Desember 2020 sesuai jadwal dan lokasi tersebut diatas.

Informasi dari Satpas Polrestabes Bandung, bahwa jadwal layanan SIM Keliling untuk Rabu, 9 Desember 2020 tetap beroperasi./instagram/simrestabesbdg1
Informasi dari Satpas Polrestabes Bandung, bahwa jadwal layanan SIM Keliling untuk Rabu, 9 Desember 2020 tetap beroperasi./instagram/simrestabesbdg1

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Vaksin Buatan Sinovac Termasuk Dalam 10 kandidat Vaksin COVID yang Paling Cepat Masuk Uji Tahap III

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lima Tahun Toyota Indonesia Academy, Hadirkan Generasi Berbudaya Inovasi

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan di Desember Ini, Ada Subsidi Guru, Banpres UMKM, Peserta Prakerja dan BST

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x