Petani Sering Lupa Nomor PIN, Pemenuhan Kebutuhan Pupuk di Majalengka Masih Sulit dan Tak Sederhana

- 15 Desember 2020, 10:27 WIB
Pemenuhan kebutuhan pupuk di Kabupaten Majalengka masih terbilang sulit./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Pemenuhan kebutuhan pupuk di Kabupaten Majalengka masih terbilang sulit./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Kartu Tani untuk sementara tidak diberlakukan di Kabupaten Majalengka mengingat infrastuktur yang belum siap. Bagi petani dan penyalur pupuk bersubsidi bisa melakukan transaksi jual beli dengan melihat data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Majalengka, Iman Firmansyah, perangkat lunak untuk melakukan transaksi elektronik pupuk bersubsidi belum bisa dilakukan disemua wilayah di Kabupaten Majalengka disamping data yang tertera di file EDC (Electronic Data Capture) juga masih banyak terjadi masalah.

Disampaikan Iman Firmansyah, makanya untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pupuk bagi seluruh petani, sementara ini pihaknya tidak memberlakukan Kartu Tani melainkan pembelian pupuk bisa meggunakan ERDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga: Petani Siap-siap Merugi Jika Tak Memiliki Kartu Tani, Karena Lebih Mahal Harus Beli Pupuk Nonsubsidi

Persoalan yang muncul di Kartu Tani ini diantaranya EDC (Electronic Data Capture) banyak yang masih eror sehingga kartu tidak bisa diakses, banyaknya petani yang lupa nomor PIN, banyak pula kartu milik petani yang hilang sehingga butuh penggantian kartu yang baru jika ternyata kartu lama tidak ditemukan kembali.

Ada juga petani yang belum memiliki kartu, beberapa diantara mereka sudah mendaftar tapi belum dicetak pihak Bank Mandiri.

“Untuk beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka malah tidak memungkinkan Kartu Tani diberlakukan karena keterbatasan sinyal telepon seperti halnya di Desa Sunia, Desa Sanghyang, kecamatan Banjaran dan sejumlah desa lainnya di kecamatan lain, sementara kartu bisa diakses manakala sinyal tersedia dengan bagus.” ungkap Iman.

Baca Juga: Akibat Terkendala Kartu Tani, Banyak Petani di Kabupaten Majalengka Tak Bisa Beli Pupuk Subsidi

Solusinya, menurut Iman adalah para petani bisa melakukan pembelian pupuk dengan Format Khusus yang telah disediakan Dinas Pertanian dan bisa diambil di Kantor BPP setempat.

Pada format tersebut tinggal mengisi identitas petani termasuk lokasi lahan garapan, luas garapan sesuai ERDKK, setelah seluruh data terisi kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Penyuluh Pertanian dan Koordinator Penyuluh Pertanian.

Bagi petani yang menyewa lahan garapan dan tidak memiliki Kartu Tani, maka yang bersangkutan harus menggunakan kartu milik pemilik lahan. Jika pemilik lahan belum memiliki Kartu Tani maka ERDKK bisa dipergunakan sesuai nama pemilik sawah.

Baca Juga: Pendopo Majalengka Diisolasi, 75% Staf Harus Jalani WFH, Belasan Pegawai Setda Positif Covid-19

“Bagi yang sudah alih kepemilikan disarankan untuk segera memproses kartu baru ke Penyuluh Pertanian setempat untuk diajukan ke Bank,” kata Iman.

Berbeda dengan petani yang menggarap lahan Perhutani atau LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), pembelian pupuk menggunakan ERDKK karena tidak ada penerbitan Kartu Tani.

Diketahui banyak petani yang tidak meproses kepemilikan kartu karena merasa lahan sawah miliknya selama ini disewakan kepada petani penggarap. Een misalnya yang sudah 10 tahun menggarap bengkok milik pamong desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, dia tidak memiliki kartu karena sawah garapannya bukan milik pribadi.

Baca Juga: Ini Lima Zodiak yang Jadi Sosok Paling Dikagumi, Karena Miliki Pesona Tingkat Tinggi

Ketika ditanyakan kepada aparat desa yang sawahnya di sewa ternyata tidak bersedia memproses kartu dan balik meminta penggarap untuk memprosesnya.

Beruntung kali ini dia masih bisa memebeli pupuk subsidi ke kios langganannya atas dasar pemilik kios kenal betul dengannya. Namun jika Kartu Tani diberlakukan, maka dirinya akan kesulitan memperoleh pupuk.

Baca Juga: Jati Pereket Keramat Berusia Ratusan tahun, yang Dianggap Ikon Kertajati Terancam Dirobohkan

Nana Sukarna petani di Keluarahan Simpeureum, mengaku sudah beberapa bulan memproses Kartu Tani namun belum juga keluar.

Menyangkut hal tersebut Iman mengungkapkan Kartu Tani diterbitkan oleh pihak bank bukan oleh Dinas Pertanian. Pihaknya hanya menyampaikan data yang diajukan oleh Ketua Kelompok Tani setelah kelompok tani mencatat identitas petani serta luas lahan garapan sesuai yang tertera di ERDKK.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x