3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pelaku Budaya dan Seniman Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Baca Juga: Kaum Muda Hadirkan Solusi Dalam Menghadapi Tantangan Energi Di Masa Depan
9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.