Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 21 Januari 2021

- 21 Januari 2021, 06:45 WIB
Lokasi SIM keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 21 Januari 2021.
Lokasi SIM keliling di Kota dan Kabupaten Bandung Kamis, 21 Januari 2021. /tmcpolrestabandung

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes dan Polresta Bandung mengagendakan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) keliling di Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi pemegang SIM yang akan habis masa berlakunya jangan sampai terlambat. Catat jadwal lokasi unit SIM keliling Online yang masing-masing telah diagendakan berikut ini.

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Baca Juga: Jahe Memang Berkhasiat, Tapi Awas Berpotensi Timbulkan Komplikasi, Bagi 9 Kategori Orang Ini

Kamis, 21 Januari 2021

- Mobile 1 : Ada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

- Mobile 2 : Ada di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Mengerikan! Bumi Akan Menjadi Hangus Tak Berpenghuni Saat Matahari Menjadi Begini

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung setiap beroperasi di satu lokasi:

- Kamis, 21 Januari 2021 beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung

Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling masing-masing jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: China Luncurkan Prototipe Kereta Maglev 'Mengambang' Berkecepatan Tinggi, London-Paris 47 Menit Saja

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C

Baca Juga: Cair Lagi di Januari 2021, Bagi Karyawan yang Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Jangan tunda perpanjangan hingga hari terakhir, karena Satpas memperkenankan proses perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x