Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi setelah sebelumnya terjadi di Garut dan Bandung.
Dia juga mengimbau agar pihak penggugat mencabut gugatannya. Jika urusan waris atau hibah bisa diselesaikan dengan baik.
"Pihak yang menggugat pasti ada argumentasi tapi bagi saya menggugat orang tua itu tidak baik. Jika minta lebih bagian warisan pun itu bisa dibicarakan sebelumnya bukan mengandalkan jalur hukum seperti ini," tegasnya.
Baca Juga: Tiga Tentara Kompi C dari Batalyon 1 Tewas, Bendera AS Dikibarkan Setengah Tiang
Sebelumnya, Dedi juga menemukan kasus yang serupa di Jakarta yakni anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri yang akhirnya bertemu di Bekasi. "Akhirnya kasus itu tuntas juga," tambahnya.
Dia menilai fenomena seperti ini dampak dari trend saja yang umumnya dialami oleh masyarakat Indonesia. Diharapkan fenomena seperti ini tidak mewabah.
"Cukup sampai di sini! Kau yang memulai, kau yang mengakhiri," tegasnya.
Baca Juga: Di Musim Penghujan, Warga Majalengka Mengeluh Banyak Jalan yang Rusak dan Berlumpur
Adapun, Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan pembacaan gugatan dari penggugat.