Mulai Tahun 2022, Pengguna Jalan Tol Tidak Perlu Bayar Lagi di GTO

- 1 Februari 2021, 10:17 WIB
ILUSTRASI jalan tol.
ILUSTRASI jalan tol. /ANTARA/

Dalam sistem itu, Kemen PUPR menunjuk Roatex Ltd sebagai badan usaha pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebagaimana diberitakan prfmnews.id sebelumnya dalam artikel "Ruas Tol Mana Saja yang Terapkan Sistem Tanpa Bayar di Gerbang Tahun Depan? Ini Lengkapnya".

Adapun penunjukan itu ditetapkan melalui Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor PB.01.01-Mn/132 tertanggal 27 Januari 2021.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Chief Representative Roatex, Musfihin Dahlan menyatakan, dengan adanya MLFF ini dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dan menekan kemacetan di jalan raya.

“Jadi bukan hanya nirsentuh tapi tanpa hambatan, nanti gerbang tol itu tidak ada sama sekali," kata Musfihin.

Terkait ruas tol mana saja yang bakal menerapkan sistem itu, Musfihin menegaskan pihaknya mengusulkan seluruh ruas tol di Jawa dan Bali untuk menerapkan sistem MLFF ini.

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Namun, berdasarkan petemuan antara pihaknya dengan perwakilan pemerintah, menurut Musfihin, sistem tol tanpa berhenti ini diterapkan terlebih dahulu di Jabodetabek.

“Ini yang menetapkan pemerintah, tapi kami mengusulkan pertama itu seluruh Jawa dan Bali, habis itu baru di luar Jawa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x