Polres Majalengka Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang, Mereka Diancam 10-20 Tahun Penjara

- 7 Maret 2021, 06:58 WIB
Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Udiyanto bersama stafnya memperlihatkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, Kamis 4 Maret 2021. Polres Majalengka Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang, Diancam 10-20 Tahun Penjara.
Kasat Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Udiyanto bersama stafnya memperlihatkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, Kamis 4 Maret 2021. Polres Majalengka Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang, Diancam 10-20 Tahun Penjara. /ZonaPriangan.com/Rachmat Iskandar/

Sementara tersangka SL adalah pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 4.142 butir hexymer dan 1.175 butir pil trihexyphenidyl serta 250 butir obat jenis pil tramadol.

Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (farmasi) tersebut, akan dijerat Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Amerika Serikat Mendeteksi Fasilitas Pemrosesan Ulang Bahan Bakar Nuklir di Korea Utara

"Sedangkan, untuk kedua tersangka penyalahgunaan sabu, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Udiyanto.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x