Sementara tersangka SL adalah pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 4.142 butir hexymer dan 1.175 butir pil trihexyphenidyl serta 250 butir obat jenis pil tramadol.
Tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (farmasi) tersebut, akan dijerat Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Amerika Serikat Mendeteksi Fasilitas Pemrosesan Ulang Bahan Bakar Nuklir di Korea Utara
"Sedangkan, untuk kedua tersangka penyalahgunaan sabu, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Udiyanto.***