Pemkab Majalengka Perketat Posko Covid-19 di Tingkat Kabupaten dan Desa

- 29 April 2021, 16:00 WIB
Rakor lintas sektoral di Kabupaten Majalengka.
Rakor lintas sektoral di Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Untuk itu Pemerintah kabupaten Majalengka akan membuat posko perbatasan sebanyak 11 titik yaitu di Desa Cimuncang Malausma,  Blok Dayeuhwangi Kecamatan Lemahsugih,  perbatasan Tomo Kadipaten,  di Desa Pangkalanpari, Kecamata Jatitujuh, Interceng Tol Cipali  Kertajati dan Sumberjaya,  Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi , Perbatasan Desa Ampel Kecamatan Ligung,  Desa Cidulang, Kecamatan Cikijing dan perbatasan Cingambul dengan Ciamis.

" Kita akan menempatkan petugas dari PolPP,  Polri, TNI,  Dishub , Dinkes dan Aparat kecamatan di setiap posko.

Dengan adanya penyekatan tersebut diharapkan bisa terpantau arus mudik yang ada ke wilayah kita," tutur Bupati.

Baca Juga: Beredar Video Berdurasi 1 Menit Munarman Check in di Hotel Bersama Perempuan

Disisi lain Bupati memperbolehkan pelaksanaan Sholat idul fitri dengan tetap menggunakan protokol kesehatan dan yang paling penting bisa menjaga jarak baik di lapangan maupun di masjid.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x