Gibran Rakabuming Meminta Maaf dan Kembalikan Uang Pungli Zakat Kepada Pedagang di Pasar Kliwon

- 3 Mei 2021, 12:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat endatangi para pedagang di Pasar Kliwon Solo untuk meminta maaf dan mengemblikan uang pungli Zakat yang dilakukan oleh Oknum.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat endatangi para pedagang di Pasar Kliwon Solo untuk meminta maaf dan mengemblikan uang pungli Zakat yang dilakukan oleh Oknum. /Tangkapan layar Instagram.com/@gibran_rakabuming

ZONA PRIANGAN - Wali Kota Solo, Gibran Rakabumingraka didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang pungli zakat yang dilakukan oleh seorang oknum.

Gibran langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu 2 Mei 2021, kemarin untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

Meski pedagang ikhlas memberikan uangnya, namun putra Jokowi itu menegaskan cara tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan pelayanan publik.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berbohong, THR Tadinya akan Dibayar Full, Kini Dipotong Menjadi Tanpa Tunjangan

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran dikutip dari Antara, Senin 3 Mei 2021.

Gibran mengatakan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin 3 Mei 2021 akan dibebastugasnya dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Uang itu, akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Baca Juga: Rocky Gerung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Sedangkan Pemerintah Potong THR PNS

Gibran menjelaskan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang jelas tidak boleh dilakukan, dan hal itu, telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x