Pemprov Jabar Wanti-Wanti ASN untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana

- 6 Mei 2021, 23:25 WIB
Pemprov Jabar Wanti-wanti ASN Untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana.
Pemprov Jabar Wanti-wanti ASN Untuk Tidak Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Risiko Kena Sanksi Etik dan Pidana. /Biro Adpim Jabar/

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca Juga: 158 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Jabar Beroperasi 6 - 17 Mei 2021, Ridwan Kamil: Termasuk Jalan Tikus

"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya mengacu poin 8 dari surat edaran.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x