ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.
Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal di dalam Mobil karena Ruangan Rumah Sakit Sudah Melebihi Kapasitas
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.
Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
Baca Juga: Penyiar Berita Televisi ini Ditangkap Polisi Setelah Mengemudi Dalam Kondisi Telanjang
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat 30 April 2021.