Cegah Penularan Covid-19, Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina Bagi Pemudik Selama Lima Hari

- 2 Mei 2021, 16:06 WIB
Sejumlah calon penumpang menaruh barang bawaan ke bagasi bus AKAP di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Minggu, 2 Mei 2021. Cegah Penularan Covid-19, Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina Bagi Pemudik Selama Lima Hari.
Sejumlah calon penumpang menaruh barang bawaan ke bagasi bus AKAP di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Minggu, 2 Mei 2021. Cegah Penularan Covid-19, Desa dan Kelurahan di Jabar Diminta Lakukan Karantina Bagi Pemudik Selama Lima Hari. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

ZONA PRIANGAN - Meski sudah ada larangan mudik, potensi kedatangan pemudik ke daerah masih bisa terjadi.

Untuk mencegah penularan Covid-19, terutama di daerah tujuan mudik, Pemda Provinsi Jabar meminta pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Ade Afriandi menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.

Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal di dalam Mobil karena Ruangan Rumah Sakit Sudah Melebihi Kapasitas

Pemerintah desa dan keluruhan pun diminta mengaktifkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade.

Baca Juga: Penyiar Berita Televisi ini Ditangkap Polisi Setelah Mengemudi Dalam Kondisi Telanjang

Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x