Aturan mengenai PKMK sejatinya telah tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (weight faltering) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.***