Inilah Putusan Hakim Terkait Gugatan Sri Mulyani Terhadap Anaknya

- 14 September 2021, 06:16 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak.
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak. /Pixabay/VBlock

ZONA PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memutuskan perkara gugatan pembatalan akta kelahiran yang diajukan oleh seorang ibu, Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka terhadap anaknya Ika Wartika atau Auw Gien Nio (63) yang rumahnya berdampingan adalah ranah pengadilan Tata Usaha Negara, Senin 13 September 2021.

Namun pada poin lainnya hakim juga mengabulkan gugatan dari pergugat.

Hanya tidak terdengar adanya kalimat yang menyebutkan bahwa Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan Putusan Pengadilan, harus membatalkan akta kelahiran tergugat Ika Wartika.

Baca Juga: Sri Mulyani Tunggu Putusan Akhir Hakim, Sulit untuk Mengugurkan Ika Sebagai Anak Kandung

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran beschikking adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak.”

“Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan.”

Kuasa Hukum tergugat Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan esksepsi yang menyebutkan pembatalan akta kelahiran adalah ranah Tata Usaha Negara bukan ranah perdata di Pengadilan Negeri yang telah menerbitkan keputusan pembuatan akta bagi kiennya Ika Wartika.

Baca Juga: Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat

Namun eksepsinya saat itu ditolak Majlis Hakim dan persidangan pun akhirnya dilanjutkan hingga berbulan-bulan dan beberapa kali persidangan.

Diakhir persidangan Hakim memutuskan perkara yang ditanganinya adalah ranah PTUN.

“Ini kami pandang betentangan antara putusan sela dengan keputusan akhir. Putusan sela ditolak tapi pususan akhir mengatakan ini ranah TUN seperti yang pernah kami sampaikan di awal persidangan,” ungkap Cahyadi.

Baca Juga: Ibu Guru 'Sri' yang Viral di TikTok Merasa Terganggu dan Meminta Mengganti Foto Profilnya

Berkaitan bukti akta wasiat dan akta waris yang telah dibuat oleh tergugat juga siami tergugat Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng yang menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anaknya dan berhak atas penerima waris juga nampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.

Demikian juga dengan surat akta otentik dari Kajati dan Bupati yang menyebut nama Auw Gien Nio atau Ika Wartika tidak menjadi pertimbangan.

Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap keputusan Hakim, Cahyadi dan Wahyu serta Asep pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Majalengka, serta akan melakukan komunikasi dengan dengan kliennya terlebih dulu. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Baca Juga: Anak-Anak Usia 12 hingga 15 Tahun Direkomendasikan untuk Mendapat Vaksinasi

“Kami masih akan melakukan komunikasi dengan klien kami. Memberikan penjelasan menyangkut putusan hakim. Masih ada waktu apakah banding atau menerima putusan tersebut,” ungkap Cahyadi.

Sementara itu kuasan hukum penggugat Mohamad Asep Rahman mengatakan bersukur atas putusan Hakim yang dianggapnya telah memenangkan gugatannya.

“Yaa Alhamdulillah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sorang ibu gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No : 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2. Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 digelar sejak pertengahan April lalu. Penggugat dan tergugat dikenal di Majalengka dengan keluarga Foto Abok.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x