Kenaikan harga bahan bakar berjenis Pertalite tersebut, telah berlangsung selama seminggu ke belakang.
AKBP Muh Safei selaku Kepala Polres Jayawijaya, mengungkapkan bilamana polisi menemukan warga yang menjual Pertalite dengan harga lebih dari Rp18.000 per liter, maka penjual tersebut akan segera diselidiki.
Baca Juga: Refly Harun: Kasus Laskar FPI Sudah Lama Hampir Satu Tahun dan Belum Ada Kemajuan yang Pesat
"Saat ini anggota reserse sedang melakukan penyelidikan, bagi yang menaikan harga dari enceran yang sebenarnya yang Rp18.000/liter ada yang menjual sampai Rp50.000/liter, yakin dan percaya dia ditutup," ujarnya.
Diketahui rata-rata pengecer BBM saat menjual Pertalite dengan varian harga mulai dari Rp20.000, Rp25.000, Rp35.000, hingga Rp50.000.
Sementara pengecer tersebut menjual bahan bakar Pertalite tidak memiliki izin sama sekali.
Baca Juga: Ini Daftar 38 Nama Korban Letusan Gunung Semeru, Tim SAR Gabungan Nyatakan 13 Warga Hilang
"Yang eceran tidak punya izin, dari segi kemanusiaan bolehlah dia melakukan penjualan eceran,”ujar AKBP Muh Safei
“Sepanjang tidak merugikan orang banyak. Artinya dia mencari hidup, kemudian harganya tidak terlalu jauh dari standar yang ada di APMS," tambahnya.***