Puan Maharani: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Bisa Lagi Diubah

- 16 Desember 2021, 19:52 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok dpr.go.id

ZONA PRIANGAN - Akhir-akhir ini masalah presidential threshold sedang ramai dibahas.

Berbagai pihak ramia-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold turun menjadi nol persen.

Seperti Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono yang diampingi oleh Refly Harun sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Refly Harun: PDIP Tetap Pertahankan Presidential Threshold, Alasannya akan Melahirkan Demokrasi Liberal

Adapun harapan pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen, adalah semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.

Ketua DPR Puan Maharani merespons ramainya usulan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen.

Puan menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah final. Karenanya, presidential threshold 20 persen tidak bisa lagi diubah.

Baca Juga: Refly Harun: Sepertinya Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo Tidak Bisa Nyalon di Pilpres 2024

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," ujar Puan Maharani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 Desember 2021.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati.

Menurutnya, kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang akan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Takut, Saya Siap Jadi Saksi Ahli di MK Supaya Presidential Threshold Menjadi Nol Persen

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x