ZONA PRIANGAN - Polisi sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar dalam channel youtube Refly Harun yang diunggah selasa 4 Januarai 2022 mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan adalah pernyataan kliennya atas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Sejak SPDP Diserahkan, Habib Bahar Sudah Yakin akan Menjadi Tersangka
Pihak kuasa hukum Habib Bahar langsung tak menyangka akan hal itu, sebelumnya kabar yang beredar Habib bahar bin Smith itu terkait pernyataan Jenderal Dudung bahwa Tuhan kita bukan orang Arab dan OPM Papua sebagai Saudara.
Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith telah membuat transkrip yang memiliki potensi menimbulkan masalah.
"Artinya di situ kan banyak, kata-kata apapun sebenarnya kalau kita misalnya mau cari celah dan kita mau kejar secara hukum pasti ada celah, dan di situ saya bilang ini angle-nya banyak sebenarnya, jadi bukan berkutat sama itu aja,"ujar Aziz.
Selain itu, Aziz juga mengatakan ketika pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang signifikan terkait dengan Jenderal Dudung dan OPM.