Empat Anggota Geng Motor Berhasil Ditangkap, Korban Dikeroyok hingga Meninggal Dunia

- 9 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pengeroyakan anggota geng motor di Majalengka.
Ilustrasi pengeroyakan anggota geng motor di Majalengka. /Pixabay

“Jadia walnya kami mendapat laporan dari masyarakat ada korban tergeletak di jalan, semula warga menduga akibat laka tunggal. Namu setelah dilakukan pendalaman dan melihat bukti petunjuk ternyata korban meninggal akibat dokeroyok,” ungkap Kapolres yang menyebutkan geng motor tersebut sebenarnya telah dibubarkan beberapabulan lalu.

Dari petunjuk tersebut kepolisian melakukan pengembangan dan mendapatkan rangkaian kegiatan yang ternyata korban sebelumnya bersenggolan dengan kelompok orang di Kuningan kemudian sampai di ruas jalan Cikijing, para tersangka memepet korban, berlanjut pertikaian kemudian korban dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut hingga menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga: Setelah Mencuri Mobil dan Menganiaya Pemiliknya, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Majalengka

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun ," ungkap Edwin Affandi.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x