Modus Membeli Rokok dengan Uang Palsu di Indramayu, Sumedang, Majalengka, Kedua Pelaku Berhasil Diringkus

- 28 Agustus 2022, 07:06 WIB
Pelaku pengedar uang palsu berhasi diamankan Polsek Jatitujuh.
Pelaku pengedar uang palsu berhasi diamankan Polsek Jatitujuh. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Dia orang pemuda asal Terisi, Kabupaten Indramayu ditangkap Kepolisian Sektor Jatitujuh setelah diketahui mengedarkan uang palsu dengan modus membeli roko ke warung-warung kecil di Kecamatan Jatitujuh.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, uang asli sebesar Rp 1.400.000, sebanyak 16 bungkus rokok serta sepeda motor yang mereka gunakan.

Menurut keterangan Kapolsek Jatitujuh Ajun Komisaris Polisi Kenedy Joko lelono, kedua tersangka ditangkap di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh atas kecurigaan seorang pedagang kelontong yang menerima uang pecahan palsu sebesar Rp 100.000 pada Rabu (24/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kondisi Lapas di Majalengka Perlu Direnovasi, Ruangan Berkapasitas 86 Orang Diisi 332 Orang Warga Binaan

Awal terungkapnya kasus tersebut menurut Kenedy, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi sebuah kios penjual rokok milik Eki di Desa Biyawak, kemudian salah seorang diantaranya mengeluarkan uang untuk membayar roko yang dibelinya dengan pecahan Rp 100.000.

Hanya Eki, begitu menerima uang merasa curiga dengan uang yang dipegangnya karena berbeda dari uang kertas Rp 100.000 pada umumnya. Setelah diselidiki ternyata uang tersebut palsu. Hingga akhirnya Eky segera berteriak mengejar pembeli rokok yang langsung menancap gas sepeda motornya.

Namun Eky berteriak kemudian minta bantuan warga lainnya dan segera melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Jatitujuh, hingga akhirnya kedua tersangka segera dilakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Karna Sobahi: Majalengka Membutuhkan Banyak Klinik Kesehatan

Disampaikan Kapolsek, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memperoleh uang palsu dari Jawa Timur sebebesar Rp 2.000.000 yang dibelinya seharga Rp 1.000.000 melalui online. Uang palsu tersebut telah mereka belanjakan sebesar Rp 1.500.000 di wilayah Sumedang dan wilayah Majalengka.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x