Jabatan Kadispora Garut Segera Diganti

- 11 Juli 2020, 04:10 WIB
KADISPORA Garut, Kuswendi serta mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi telah ditetapkan sbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KADISPORA Garut, Kuswendi serta mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi telah ditetapkan sbagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Garut, Rudy Gunawan angkat bicara terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kus.

Kus, saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Rudy berjanji untuk segera menggantikan posisi Kus sebagai Kadispora agar tak sampai terjadi kekosongan di dinas tersebut.

Baca Juga: 3 Pemain Asing Persib Belum Bergabung

"Kita akan segera lakukan penggantian untuk jabatan Kadispora menyusul penahanan yang dilakukan Kejari terhadap Kadispora saat ini. Hal ini kan menjadikan Pak Kuswendi berhalangan tetap sehingga harus ada orang yang mengantikannya," ujar Rudy, Jumat 10 Juli 2020.

Dikatakannya, pergantian jabatan Kus sebagai Kadispora saat ini tengah dalam proses yang langsung diurus oleh Sekda.

Namun meskipun Kus akan dicopot dari jabatanya sebagai Kadispora, ia masih akan tetap menjadi PNS.

Baca Juga: Atap Ruang Guru SDN Gandasari 2 Ambruk, Tidak Ada Korban Jiwa

Menurut Rudy, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul ini.

Hal ini termasuk langkah pihak Kejari yang melakukan penahanan terhadap salah seorang anak buahnya.

Diakuinya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul ini sendiri sudah cukup lama ditangani pihak penyidik.

Baca Juga: Rangginang Makanan Tradisional, Cemilan Sepanjang Masa

Bahkan kasusnya sudah ditangani semasa Kapolres dan Kajari yang dulu.

Saat dimintai tanggapannya tentang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SOR Ciateul sendiri, Rudy enggan berkomentar banyak.

Menurut dia, kebenarannya tentu masih harus dibuktikan di pengadilan nanti.

Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Kelas II A Subang Positif Covid-19

"Ya tentunya harus bisa dibuktikan di pengadilan. Malasah pelanggarannya, nanti kita lihat saja di persidangan," katanya.

Rudy sempat mengatakan jika kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul sudah dikembalikan.

Kini Rudy mengakui jika sebagian kerugian negara itu memang belum dikembalikan.

Baca Juga: Naik Motor di Era New Normal, Perhatikan Tips Aman Ini

Dalam LHP BPK, disebutkannya ada kerugian sebesar Rp 700 juta dalam proyek pembangunan SOR tersebut.

"Di LHP BPK itu memang ada kerugian negara yang dikembalikan akan tetapi ada juga yang belum dikembalikan. Namun smuanya itu menjadi kewajiban pihak rekanan," ucap Rudy.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x