Dari sanalah polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya terendus kalau tersangkaa merupakan suami isteri dari Kecamatan Sukasari, Subang.
Bahkan polisi yang mendatangi rumahnya tidak ada, namun diperoleh informasi kalau kendaraan yang disewanya digadaikan berkisar Rp 30 jutaan setiap kendaraan hingga sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Cuma Undang 30 Orang, Kevin-Vicy Beralasan Takut Penghulu Tidak Menikahkan Mereka
Setelah tersangka Sri berhasil diamankan, akhirnya 3 kendaraan berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti Toyota New Avanza Nopol D 1689 RX, Toyota New Avanza Nopol T 1544 AE dan Daihatsu Xenia Nopol D 1151 AAG berikut STNK dan BPKB-nya.***