Kaleidoskop 2022: Polres Majalengka Tangani 444 Kasus Pencurian dan Kekerasan

- 1 Januari 2023, 19:13 WIB
Ilustrasi 444 kasus pencurian yang disertai kekerasa ditangani oleh Polres Majalengka selama tahun 2022.
Ilustrasi 444 kasus pencurian yang disertai kekerasa ditangani oleh Polres Majalengka selama tahun 2022. /Pixabay/Kris

ZONA PRIANGAN - Angka kriminalitas di Kabupaten Majalengka pada tahun 2022 alami peningkatan hingga 58 persen dibanding tahun 2021 lalu yang hanya sebanyak 282 kasus, menjadi 444 kasus yang didominasi oleh kasus pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi mengungkapkan, penyelesaian kasus pidana sebanyak  444 kasus tersebut teah dilimpahkan ke Kejaksaan sebesar 91 pesren dan telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

“Kasus pencurian disertai kekerasan cukup mendominasi atau berada diurutan teratas, disusul curanmor, penganiayaan, penipuan serta kaahatan terhadap anak.” ungkap Kapolres Edwin.

Baca Juga: Kisah Perempuan jadi Penggali Kubur Sejak Remaja

Untuk pengungkapan kasus narkoba di Tahun 2021 terdapat 53 kasus sedangkan di tahun 2022 sebanyak 47 kasus. Kasus narkoba urutan teratas adalah peredaran sabu, disusul kasus anja, tembakau sintetis, psikotropika dan kepemilikan obat tanpa ijin.

Angka kecelakaan lalulintas di tahun 2022 naik signifikan dari 284 kasus di Tahun 2021 menjadi 400 kasus di tahun 2022. penyebab kecelakaan alulintas hampir didominasi akibat kelalaian pengemudi, diantaranya pengemudi mengantuk saat menjaankan kendaraan, melaju dengan kecepatan tinggi, kurangnya konsentrasi.

Disampaikan Edwin, untuk menekan angka kriminalitas pihaknya menghimbau masyarakat untuk membentuk atau mengaktifkan pengamanan lingkungan yang dilakukan maysarkat, bisa bergotong royong melakukan siskamling bisa juga menugaskan penjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 5298 Botol Minuman Keras

Sementara itu belum diketahui secara pasti apa penyebab tingginya angka kriminaitas di Kabupaten Majalengka, apakah akibat kemiskinan dan tidak memiliki pekerjaan lain, apakah pelaku kriminalitas pencurian tersebut juga status kependudukanya didominasi warga Majalengka atau bukan. Demikian juga usia para pelaku kriminalitas itu sendiri masih usia kerja atau anak-anak.

Hanya untuk tindak kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat, tetangganya, pamilinya atau kelarga satu rumah.

Untuk penanganan kasus kekerasan anak dilakukan pula oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Majalengka Nasrudin mengungkapkan, pihaknya melakukan pendampingan bagi sejumlah korban bekerkasama dengan psikolog anak. Namun demikian penanganan masih sangat terbatas.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x