Proses pengerjaanya itu melibatkan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) desa / kelurahan.
Baca Juga: Pangandaran Akan Berlakukan Denda Terhadap Wisatawan tak Bermasker
"Bantuan per unit sebesar Rp 17.500.000. Rincianya, bahan matrial sebesar Rp 16.500.000., upah pekerja sebesar Rp 700.000 dan biaya operasional sebesar Rp 300.000 ," ujar Yadi dan Alfin.***