Kesadaran Menggunakan Masker Masih Rendah, Rawan Terpapar Covid-19

- 28 Juli 2020, 18:25 WIB
 MASIH ada masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
MASIH ada masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /


ZONA PRIANGAN - Hingga saat ini belum ada kesadaran penuh dari masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik.

Padahal sosialsiasi yang dilakukan di berbagai tempat dan kegiatan dianggap sudah cukup maksimal.

Kurangnya kesadaran ini pula yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyebaran virus corona.

Baca Juga: Ending Video Klip Serpihan Hati Sulit Ditebak, Apoy: Bisa Jadi Pelajaran

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Taruna Merah Putih Maruarar Sirait melalui pesan WA, Selasa 28 Juli 2020.

“Yang disiplin menggunakan masker banyak, tapi masih banyak juga yang tidak menggunakan masker di ruang-ruang publik, ungkap Ara sapaan akrab Maruarar Sirait.

Bahkan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, ada provinsi yang penggunaan maskernya hanya 30 persen. Sementara 70 persen warganya tak memakai masker.

Baca Juga: Maju Dalam Pilkada, ASN Harus Mundur Dulu

Ia berpesan kepada Erick Tohir agar melakukan gebrakan dan terobosan menyangkut dua hal di tengah pandemi ini.

Pertama, soal kesehatan dan kedua pemulihan ekonomi. Pesan disampaikan kepada Menteri BUMN karena Erick menjadi Ketua Pelaksana Satgas Pemulihan Ekonomi dan Satgas Covid-19.

“Soal kesehatan salah satunya soal penggunaan masker. Sosialisasi penggunaan masker sudah maksimal, baik dilakukan langsung oleh aparat maupun melalui saluran di televisi dan media lainnya,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Buruh Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law dan Impor Kain

Gebrakan dan terobosan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan bisa melalui aturan yang jelas dan tegas.

Aturan ini juga mejadi apresiasi kepada mereka yang selama ini menggunakan makser.

"Santun, tapi tegas. Jadi yang tidak memakai masker bisa didenda. Kalau tiga kali didenda tidak kapok, bisa dilakukan kurungan dengan jangka waktu tertentu atau hitungan hari. Sehingga ada efek jera bagi pelanggar. Untuk mengatur ini bisa melalui Inpres," ungkap Ara.

Baca Juga: Diisolasi Dua Tempat di Majalengka, Menyusul Adanya Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam penegakan aturan ini bisa melibatkan TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaannya aturan juga harus jelas dan transparan, termasuk soal denda yang diterapkan, kemana dana disetor, bagaimana sistim pelaporannya, dan bagaimana pertangungjawaban keuangan tersebut.

“Akuntabilitas keuangan harus benar-benar jelas dan transparan,” tegasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah