ZONA PRIANGAN - Jawa Barat yang telah menetapkan aturan wajib mempergunakan masker dengan dendanya, tidak membuat latah Pemerintah Daerah (Pemda) yang lain, termasuk Kabupaten Ciamis, yang tidak ikut membuat aturan baku dengan sanksi tegas.
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, mengungkapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis memerlukan sosialisasi yang lebih masiv kepada masyarakat.
"Kita akan tindaklanjuti, kita juga perlu sosialisasi kepada masyarakat, kita akan lebih meningkatkan edukasi.
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Penipuan Penerimaan CPNS Kementrian Agama
Insya Alloh kalau mereka sudah tahu dan faham, kita akan berlakukan aturan tersebut," ucapnya, Selasa, (28/07/2020).
Dalam persiapan menyambut Idul Adha sendiri, Bupati Herdiat, tidak melarang melakukan ibadah solat Idul Adha di Mesjid-mesjid, asal tetap menjalankan protokol kesehatan.
Begitupun saat pelaksanaan penyembelihan hewan qurban maupun pembagian daging kurban, diharapkan tidak adanya kerumunan masa.
Baca Juga: Kesadaran Menggunakan Masker Masih Rendah, Rawan Terpapar Covid-19
"Untuk shalat Id tersebar di mesjid-mesjid atau halaman mesjid, terkecuali Mesjid Agung.