Jangan sampai mengundang kerumunan orang," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Ligung Polres Majalengka, Fokus Sosialisasi Pencegahan Covid-19
Khusus bagi desa yang mempunyai hak pilih namun bekerja di kabupaten/kota dengan status Zona Merah atau Zona Hitam, hak pilih bersangkutan wajib memeriksakan kesehatan diri di daerah asalnya sebelum mengikuti pemungutan suara.
Baca Juga: PHK Selama Pandemi Covid-19 Menimpa 13.000 Buruh, SPSI Tuntut Hak Normatif
"Apabila dari hasil pemeriksaan diri dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka 20 hari sebelum pemungutan suara, warga bersangkutan sudah harus tiba di wilayah Kabupaten Sumedang dan langsung melakukan karantina mandiri," ujarnya.***