Pemilik Kendaraan Bebas Denda Pajak hingga 23 Desember 2020

- 5 Agustus 2020, 08:00 WIB
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, Bupati Garut Rudy Gunawan mengajak warga Garut, khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus.

Program yang merupakan bagian dari program pemberian insensif pajak daerah itu bergulir di periode 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati seusai bertemu dengan jajaran Samsat Garut, Selasa 4 Agustus 2020 di ruang Pamengkang Pendopo Garut.

Baca Juga: Majelis Taklim Terpadu Nurul Hidayah Menyatukan Kegiatan Agama dan Pemberdayaan Ekonomi

Rudy menyebutkan, yang dimaksud Program Triple adalah tiga keringanan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, dan Bebas Progresif untuk tunggakkan yang balik nama.

Selain itu, ada juga tiga diskon, yakni Diskon Pajak Kendaraan, Diskon Tunggakkan PKB Tahun Ke-5, serta Diskon BBNKB I.

"Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita," ajak Rudy.

Baca Juga: Produksi Belum Optimal, Stok Kendaraan di Pasar Menipis

Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, menyebutkan pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Dikecualikan, pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

"Sedangkan pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat," kata Ade.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Forkopimcam Kecamatan Ciparay Bangun Sinergitas

Sementara untuk pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, tambah Ade, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

Ade juga menjelaskan, Program Triple Untung Plus yang dimulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020 berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Sepeti badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga: Swab Test di Kabupaten Cirebon Tertinggi di Jawa Barat

Diungkapkan Ade, berdasarkan data, jumlah kendaraan bermotor roda dua (R2) dan mobil roda empat (R4) sampai Juni 2020 di Garut sebanyak 431.463 unit.
Rinciannya, kendaraan molor R2 sebanyak 385.046 unit, terdiri dari plat hitam 382.146 unit, plat merah 2.900 unit.

Sedangkan R4 sejumlah 46.417 unit, terdiri dari pelat hitam 41.027 unit, pelat merah 865 unit, dan pelat kuning.4.523 unit.

Dari sejumlah 431.463 unit, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) lebih dari 3 tahun sebanyak 128.640 unit (29,20 persen), dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU) 1 tahun telat satu bulan sebanyak 43.925 (9,97 persen), atau jumlah total 172.565 unit (39,17 persen).***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x