APBN Gelontorkan Rp 2,6 Triliun untuk Pengembangan Pesantren

- 8 Agustus 2020, 02:55 WIB
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Alhamdulillah, cita-cita saya ingin memiliki UU Pesantren terwujud," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya UU Pesantren itu negara hadir di tengah-tengah pesantren.

Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta

"Hadirnya UU Pesantren merupakan penjaminan, pengakuan dari negara terhadap pesantren," ungkapnya.

Ditegaskan H. Cucun, hadirnya UU Pesantren ini untuk menegaskan pengakuan negara terkait keberadaan pesantren di Indonesia, yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian.

Selain itu untuk memperkuat perhatian negara ke pesantren. "Kehadiran UU Pesantren mendorong kemandirian dan independesi pesantren," katanya.

Baca Juga: Insentif Akhirnya Cair, Guru Honorer Pangandaran Gembira

H. Cucun mengatakan, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi.

Lebih lanjut H. Cucun mengungkapkan, untuk mendukung pengembangan lembaga pendidikan di lingkungan pesantren itu, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun yang disebutkan tadi.

Itu merupakan hasil kerja keras Fraksi PKB, yang terus menerus bilang ke Kementerian Keuangan untuk menganggarkan keuangan guna memperhatikan pesantren.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x