APBN Gelontorkan Rp 2,6 Triliun untuk Pengembangan Pesantren

- 8 Agustus 2020, 02:55 WIB
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

Baca Juga: Mendagri Beri Mesin ATM KTP untuk Pemkab Indramayu

Dengan adanya perhatian dari pemerintah itu, untuk mengembalikan fungsi pesantren yang sebelumnya sempat tutup karena Covid-19.

"Kalau pesantren tutup bagaimana pemberdayaan kepada masyarakat. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, pihak pesantren tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah menganggarkan 20 persen dari APBN. Dengan adanya bantuan pendidikan itu, negara bisa hadir di tengah-tengah pendidikan.

Baca Juga: Dilaporkan Bersama Hadi Pranoto, Anji: Sebelumnya Tidak Kenal, Orang-orang di Sana Panggil Dia Prof

"Negara harus hadir dan bisa membantu kedudukan pesantren," katanya.

Masih dikatakan H. Cucun dengan adanya bantuan keuangan yang diberikan ke pesantren itu, bisa menambah sarana dan prasarana.

Selain bisa menambah kelengkapan fasilitas informasi dan teknologi, komputer, Wi-Fi, dan pelaksanaan pelatihan keterampilan bagi para santri di pesantren.

Baca Juga: Puluhan Desainer dan Label Busana Lokal Ramaikan Revival Fashion Festival 2020

Namun untuk menindaklanjuti UU Pesantren itu, H. Cucun berharap kepada sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama untuk membuat peraturan sebagai turunan dari UU Pesantren tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x