Selain itu, dilanjutkan dengan pembuatan Perda Pesantren di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Hal itu untuk mengatur terkait kurikulum pelajaran, pengelolaan keuangan dan hal lainnya. "Regulasi dan payung hukum itu untuk membantu pesantren," katanya.***