Dua Kepengurusan Kadin Kabupaten Majalengka Dianggap Tidak Sah

- 11 Mei 2023, 07:07 WIB
Kadin Jawa Barat menyatakan dua kepengurusan Kadin Kabupaten Majalengka tidak sah.
Kadin Jawa Barat menyatakan dua kepengurusan Kadin Kabupaten Majalengka tidak sah. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Kadin Jawa Barat menyatakan dua kepengurusan Kadin Kabupaten Majalengka tidak sah, sehingga kepengurusan sementara ini dijabat dari Jawa Barat hingga proses pemilihan kepengurusan baru selesai.

Saat ini kadin Jawa Barat sedang membuka pendaftaran untuk kepengurusan periode 2023-2028 yang proses pemilihannya direncanakan akan berlangsung pada 31 Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan Komite Tetap.Bidang Industri Perbukuan, Kadin Jabar Gatot Riyadi, yang juga menjadi pengurus sementara di Kadin Majalengka, usai menerima penedaftaran dari salah seorang kandidat ketua Kadin Majalengka, Dena M Ramdhan.

Baca Juga: Capres Mana yang Mampu Memberantas Korupsi, Ganjar, Prabowo atau Anies Baswedan? Inilah Hasil Polling RH

“Kadin Majalengka sempat pakum cukup lama, kami juga mendengar ada dua kepengurusan dan kini kedua-duanya dinyatakan tidak sah sehingga harus segera dilakukan pemilihan agar bisa berjalan dan bisa menjadi pasilitator para pengusaha di Majalengka agar iklim usaha di Majalengka semakin membaik dan maju, serta Kadin bisa lebih mengembangkan inovasinya untuk kemajuan pengusaha di Majalengka,” ungkap Gatot yang menyebutkan Ketua Carteker Kadin Majalengka kini dijabat Agus Wikram.

Menurutnya, di Jawa Barat kini ada sejumlah kabupaten/kota yang mengalami hal serupa dan harus segera melakukan pemilihan kepengurusan yang baru. Untuk Kabupaten Majalengka sendiri proses pemilihan sudah mulai berlangsung, dan sudah ada satu orang pendaftar yakni Dena M Ramdan yang mendaftar pada Senin (9/5/2023) sore.

Sementara itu Dena M Ramdhan (34) usai melakukan pendaftaran mengungkapkan, keinginnya untuk menajdi Ketua Kadin karena melihat banyak potensi usaha di Majalengka yang belum tergarap secara maksimal, serta banyak pengusaha yang belum tersentuh oleh Kadin, padahal Kadin tidak hanya menjadi naungan bagi pengusaha jasa kontrksi namun juga menggali potensi yang ada di berbagai sektor, seperti industri, perdagangan, pertanian, hingga pengusaha keil seperti halnya jasa laundry.

Baca Juga: 6 Parpol Politik ini Belum Mengajukan Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Legislatif ke KPUD Majalengka

“Saya berpikir selama ini banyak yang belum digarap oleh Kadin, ada kesan bahwa Kadin anggotanya hanya pengusaha jasa kontruksi, dan itu sangat salah. Karena kadin harus menaungi banyak pengusaha mulai usaha kecil hingga usaha besar. Kadin juga harus ikut mengembangkan berbagai sektor usaha, bahkan dari masyarakat yang tidak bisa usaha hingga mereka bisa usaha baik bidang jasa, industri, perdagangan, peternakan, pertanian, dan sebagainya,” papar Dena yang mengaku telah mendata sejumlah potensi usaha yang bisa digarap oleh masyarakat Majalengka tanpa harus bergantung pada uang negara.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x