Naik 5 Persen, Inilah Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Berlaku 5 Juni 2023

- 30 Mei 2023, 12:27 WIB
Gerbang tol Pasteur menuju ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Gerbang tol Pasteur menuju ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. /Zonapriangan.com/Yudhi P

ZONA PRIANGAN- Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan diberlakukan tarif baru pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Dilansir Antara, (29/5) Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya ini, merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen.

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Kertajati Majalengka Mulai Banyak

Baca Juga: Kebocoran Rahasia Negara: Mahfud MD Desak Polisi Usut Sumber Informasi Denny Indrayana

Secara persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang-Cileunyi naik 5 persen.

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Beberapa Wilayah di Indonesia, BMKG Catat Kekuatan Gempa Kurang dari Magnitudo 5.0

Inilah besaran tarif baru Jalan Tol Cipularang yang berlaku per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh:

Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500,
Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000  yang semula Rp 103.500

Selain itu, besaran tarif Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500
Gol III: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x