Sebagian Warga Sumedang Mengaku Belum Mengetahui Soal Denda Masker

- 20 Agustus 2020, 01:23 WIB
 Ternyata Masih Ada Warga yang Belum Tahu Sanksi Denda Masker di Sumedang.*/DIKI KEWOY
Ternyata Masih Ada Warga yang Belum Tahu Sanksi Denda Masker di Sumedang.*/DIKI KEWOY /

ZONA PRIANGAN -  Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 74 tahun 2020 soal Penerapan sanksi administratif bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum, ternyata belum diketahui sejumlah warga Sumedang, padahal aturan tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.

Seorang Tukang becak di kawasan Taman Endog, Kabupaten Sumedang,  Rabu, 19 Agustus 2020, Didin Muhidin (40) mengaku dirinya baru mengetahui adanya sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

Ia baru mengetahui adanya sanksi bagi warga yang tidak memakai masker setelah anggota Polres Sumedang membagikan masker dan sembako kepada tukang becak.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Kembali Melakukan Ujicoba Cairan Bios 44 dan Limbah Cair Pabrik

"Pakai masker itu kemauan sendiri atas keselamatan pribadi dan tidak tahu juga kalo ada denda masker," katanya.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, dirinya memang selalu memakai masker untuk menjaga penyebaran virus Corona, terlebih setiap harinya Ia selalu berinteraksi dengan banyak orang, terutama para penumpang becak.

Ia mengaku, adanya sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker itu hanya tahu dari berita di televisi, itupun di daerah lain seperti Kota Bandung dan Jakarta.

Baca Juga: Diprediksi Bakal Terjadi Lonjakan Pengunjung, Bupati Pangandaran Perketat Protokol Kesehatan

"Kalau di televisi seperti di Bandung dan Jakarta, ya sudah tahu. Kalau di Sumedang belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x