Menurut Kapolres, sebenarnya tersangka ini tidak memiliki data tersebut dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan atau temuan daripada yang mereka sampaikan kepada APH.
"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, menggunakan bahasa kiasan "dua puluh rantang". Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dua puluh rantang itu terungkap bahwa itu nominal sejumlah uang yang mereka minta sebanyak Rp 20 juta," jelasnya.
Baca Juga: Perlu Mengasah Kekompakan, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Masih Banyak Kekurangan
Diungkapkan Kapolres, korban tidak menyanggupi dan hanya memiliki dana sebesar Rp 2,7 juta, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Ciamis.
"Dengan cepat kita bergerak meluncur ke TKP. Alhamdulillah untuk tersangka dan barang bukti bisa kita amankan di TKP. Dengan total uang yang diberikan korban sebesar Rp 2,7 juta," imbuhnya.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bimantoro Kurniawan, S.I.K, menunjukan beberapa barang bukti kejahatan yang digunakan para pelaku pemerasan dan penipuan.
Baca Juga: Sempat Merasa Ragu, Lesti DA Akhirnya Mantap Berhijab dan Job Manggung Lancar
Di antaranya, uang cash, 2 unit HP, tas pinggang, 1 buah lencana LAKRI, serta 1 unit kendaraan R4 jenis Suzuki Ertiga beserta STNK dan kunci kontaknya.***