Sepekan Buron, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Berhasil Ditangkap

- 31 Agustus 2020, 20:50 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*/PIXABAY
ILUSTRASI pembunuhan.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Setelah selama satu pekan menetapkannya sebagai DPO (daftar pencarian orang), jajaran Satreskrim Pokres Garut akhirnya berhasil mengamankan IS.

Pria berusia 28 tahun ini dinyatakan DPO dan kemudian ditangkap karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebutkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan IS terjadi pada Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 pagi.

Baca Juga: Soal Subsidi Kuota Internet Bagi Pelajar, Disdik Sumedang Mulai Input Nomor Telepon Seluruh Siswa

Peristiwa itu terjadi di sebuah kandang ayam di Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong.

"Korbannya adalah Iwan Gunawan (25), warga Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia meninggal dunia setelah dianiaya IS yang sebenarnya masih temannya juga," ujar Maradona, Senin 31 Agustus 2020.

Diungkapkan Maradona, saat itu korban bersama temannya datang ke kandang ayam milik Udan di wilayah Bayongbong.

Baca Juga: Rp 80,3 Milyar BLT Dana Desa Sudah Tersalurkan di Subang

Di dalam kandang ayam saat itu ada pelaku yang sedang membuat layangan.

Entah apa yang menjadi pemicunya, tutur Maradona, saat itu tiba-tiba terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang berujung dengan perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai dan berhasil melukai sejumkah bagian tubuh korban hingga akhirnya korban tak berdaya.

Baca Juga: Kurangnya SDM di Pemkab Ciamis, Bupati Herdiat akan Menghadap Kementerian

"Setelah berhasil melukai korban dengan sabetan samurai, pelaku langsung melarikan diri.

Korban saat itu langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut dan sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kami masih melakukan pendalaman terkait pemicu percekcokan antara mereka," katanya.

Baca Juga: Dahsyat! Bom Hidrogen Terbesar Uni Soviet Diperlihatkan dalam Sebuah Video

Maradona mengungkapkan, selama satu pekan petugas terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku. Namun diduga pelaku kabur ke luar daerah sehingga sulit untuk ditemukan.

Hingga akhirnya, tambah Maradona, pada Minggu 31 Agustus 2020, pihaknya mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang.

Pihaknya kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan benar saja, pelaku sedang ada di rumahnya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan IS langsung digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Sesama Perangkat Desa Dilarang Menikah, Aturan Ini Berlaku di Banjar

Diungkapkan Maradona, kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka sabetan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Hingga saat ini, korban belum menjelaskan apa yang menjadi penyebab terjadinya percekcokan antara dirinya dengan korban hingga berujung perkelahian yang menyebabkan korban meninggal.

"Pelaku hanya mengatakan ia sakit hati karena saat itu sempat ditegur dan dibentak oleh korban dan teman-temannya. Ia kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres," ucap Maradona.

Baca Juga: Sesama Perangkat Desa Dilarang Menikah, Aturan Ini Berlaku di Banjar

Lebih jauh diungkapkannya, selian pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya  senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah