Pemda Kab. Sumedang Bakal Bentuk LAD untuk Mendongkrak Partisipasi Masyarakat

- 1 September 2020, 18:56 WIB
Kepala Bidang Kelembagaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumedang Gun Gun Nugraha.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
Kepala Bidang Kelembagaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumedang Gun Gun Nugraha.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /
ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dalam waktu dekat ini berencana akan membentuk Lembaga Adat Desa (LAD).
 
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa dan Kelurahan.
 
Menurut Kepala Bidang Kelembagaan pada DPMD Kab. Sumedang Gun Gun Nugraha, selain sebagai bentuk legitimasi terhadap para pemangku adat di tingkat desa, pembentukan LAD ini bertujuan untuk mendongkrak partisipasi masyarakat terhadap pembangunan.
 
 
"Sebagai leading sektor pemberdayaan masyarakat dan desa, kami tentunya mempunyai kewajiban untuk menjadi pionir dalam mensukseskan partisipasi aktif masyarakat terhadap pembangunan di Sumedang.
 
Dan rencana pembentukan LAD ini, tentunya merupakan bagian dari bentuk ikhtiar Pemkab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Gun Gun, di Kantor DPMD Sumedang, Selasa 1 September 2020.
 
Dengan dibentuknya LAD seperti ini, menurut Gun Gun, diharapkan kepentingan dan aspirasi para pemangku adat di tingkat desa nantinya dapat terakomodir.
 
 
Sehingga, keberadaan dan perenan mereka terhadap pembangungan di Sumedang juga akan dapat dirasakan oleh semua pihak.
 
"Apabila LAD ini telah terbentuk, maka kebiasan-kebiasaan masyarakat di desa bersangkutan akan tetap terbina dengan baik. Bahkan budaya-budaya leluhur Sumedang yang kini nyaris tergeser oleh perubahan jaman juga, nantinya pasti akan dapat kita pertahankan," ujarnya.
 
Bukan itu saja, apabila LAD di Sumedang ini telah berjalan, tidak menutup kemungkinan nantinya bisa menjadi aset berharga untuk penunjang kemajuan pariwisata di Sumedang.
 
 
Karena bagaimana pun juga, LAD merupakan filosopi dari peran serta masyarakat terhadap pembangunan. Jadi keberadaannya pun harus membawa kemanfaatan bagi Kab. Sumedang.
 
Sebab tambah Gun Gun, sebagai mana fungsinya, LAD ini merupakan sebuah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa, yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
 
"Regulasi mengenai rencana pembentukan LAD ini sekarang sedang kami godog. Mudah-mudahan disetujui dan dapat secepatnya ditetapkan dalam bentuk Perbup.
 
 
Nanti kalau Perbupnya sudah diundangkan, pasti akan langsung kami sosialisasikan ke desa-desa supaya dapat segera direalisasikan," ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x