Ketika ada yang merubah bendera, bahasa, dan lamabang negara, itu sudah masuk pada pelanggaran hukum," ujar Wahyu saat ditemui seusai pelaksanaan rapat mitra Bakesbangpol atau yang dulu disebut Komunikasi Intelejen Daerah (KOminda) Garut di Kantor Bakesbangpol, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Selasa 8 September 2020.
Selain melanggar undang-undang tersebut, disebutkan Wahyu, keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu juga telah bertentangan dengan Permendagri mengenai ormas.
Baca Juga: Melebihi 100 Kasus, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Garut Terus Bertambah
Apabila lambang ormas tersebut memakai bendera atau atribut pemerintahan, maka akan diterbitkan sanksi sampai pada pencabutan izin.
"Itu untuk ormas yang telah memiliki izin atau sudah menempuh legal formal.
Apalagi bagi lembaga yang belum mengantongi izin seperti Paguyuban Tunggal Rahayu seprti ini, jelas-jelas sudah melanggara hukum," katanya.
Selain telah merubah lambang negara, tutur Wahyu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pengurus Paguyuban Tunggal Rahayu juga diketahui telah membuat dan mengeluarkan mata uang sendiri.
Baca Juga: Kalender Kegiatan IMI Pengprov Jawa Barat, Pekan Kedua September 2020
Adapun mata uang yang mereka keluarkan terdiri dari beberapa pecahan di antaranya pecahan uang kertas Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.
Disampaikan Wahyu, dalam pecahan uang tersebut beberapa di antaranya terdapat gambar Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu.