Selain Mengubah Lambang Negara, Paguyuban Tunggal Rahayu Juga Buat Mata Uang Sendiri

- 8 September 2020, 23:42 WIB
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudujaya, menunjukan foto uang yang dikeluarkan Paguyuban Tunggql Rahayu.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudujaya, menunjukan foto uang yang dikeluarkan Paguyuban Tunggql Rahayu.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu terus mendapat perhatian Pemkab dan aparat penegak hukum di Garut.

Selain dianggap melanggar hukum karena telah mengubah lambang negara, Paguyuban Tunggal Rahayu juga kini diketahui telah berani mengeluarkan mata uang sendiri.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyebutkan sebagaimana diungkapkan sebelumnya, Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara Pancasila menjadi logo organisasi mereka.

Baca Juga: Dunia Semakin Dekat untuk Melenyapkan Penyakit Demam Berdarah

Hanya saja, mereka telah mengubah beberapa bagtian dari gambar burung garuda sehingga dianggap telah melecehkan lambang negara.

Selain mengubah bagian kepala burung garuda menjadi menghadap ke depan dan mengenakan mahkota, tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang terdapat di bagian bawah burung garuda juga turut diubah.

Kalimat Bhinneka Tunggal Ika telah mereka tambah dengan kalimat lain sehingga bunyinya menjadi Bhinneka Tunggal Ika Sunata Legawa.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Garut Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja

"Padahal kan lambang negara itu sudah diatur oleh Undang-undang 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Ketika ada yang merubah bendera, bahasa, dan lamabang negara, itu sudah masuk pada pelanggaran hukum," ujar Wahyu saat ditemui seusai pelaksanaan rapat mitra Bakesbangpol atau yang dulu disebut Komunikasi Intelejen Daerah (KOminda) Garut di Kantor Bakesbangpol, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Selasa 8 September 2020.

Selain melanggar undang-undang tersebut, disebutkan Wahyu, keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu juga telah bertentangan dengan Permendagri mengenai ormas.

Baca Juga: Melebihi 100 Kasus, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Garut Terus Bertambah

Apabila lambang ormas tersebut memakai bendera atau atribut pemerintahan, maka akan diterbitkan sanksi sampai pada pencabutan izin.

"Itu untuk ormas yang telah memiliki izin atau sudah menempuh legal formal.

Apalagi bagi lembaga yang belum mengantongi izin seperti Paguyuban Tunggal Rahayu seprti ini, jelas-jelas sudah melanggara hukum," katanya.

Selain telah merubah lambang negara, tutur Wahyu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pengurus Paguyuban Tunggal Rahayu juga diketahui telah membuat dan mengeluarkan mata uang sendiri.

Baca Juga: Kalender Kegiatan IMI Pengprov Jawa Barat, Pekan Kedua September 2020

Adapun mata uang yang mereka keluarkan terdiri dari beberapa pecahan di antaranya pecahan uang kertas Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.

Disampaikan Wahyu, dalam pecahan uang tersebut beberapa di antaranya terdapat gambar Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu.

Sebenarnya gambar aslinya adalah gambar Soekarno akan tetapi pada bagian kepalanya sudah diedit dan diganti dengan gambar ketua paguyuban yang diketahui bernama Sutarman.

Baca Juga: 6 Lagu TikTok Terpopuler September 2020, Mulai dari Spongebob Remix, Tegar Septian, hingga Korea

Wahyu juga menerangkan, dari informasi yang didapatkannya uang tersebut pun sudah menyebar di anggota paguyuban.

Yang lebih parahnya lagi, uang itu pun disebut-sebut sudah bisa dijadikan alat jual beli di lingkungan anggota paguyuban.

Terkait jumlah keanggotaan paguyuban tersebut, diakui Wahyu jika sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikannya.

Baca Juga: Ini 4 Adab Memakai Sandal Dalam Islam, Yang Nomor 3 Jangan Sampai Lupa

Hanya yang pasti, saat ini anggota paguyuban yang berpusat di wilayah Kecamatan caringin Garut itu sudah tersebar di sejumlah kecamatan lain di Garut.

Bahkan, di luar Garut pun, anggotanya sudah mulai menyebar seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten dan Kota Tasikmlaya, dan yang lebih banyak penyebaran aggotanya terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Terkait rapat yang dilaksankan di Bakesbangpol untuk pembahasan kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu ini, Wahyu menjelaskan rapat tersebut melibatkan beragai unsur yang tergabung dalam Mitra Bakesbangpol atau yang dulu dinamakan Komunikasi Intelejen Daerah (Kominda) Kabupaten Garut yang juga terdapat unsur Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kunjungan Pasien ke Rumah Sakit Turun 50 Persen

"Ada banyak unsur yang tadi mengikuti rapat baik dari Pemkab Garut yang diwakili Baksebangpol, Polri, TNI, Kejaksaan, serta unsur lain yang kaitannya dengan intelejen.

Hasil rapat disepakati jika hukum akan menjadi prioritas dalam penanganan permasalahan ini dan ini sudah berproses secara bertahap," ucap Wahyu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemunculan organisasi yang menamakan dirinya Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut telah menarik perhatian berbagai kalangan.

Baca Juga: Pilkada Rawan Praktik Politik Uang, Pertanda Buruk bagi Demokrasi

Hal ini dikarenakan ada hal-hal yang dinilai tak wajar dalam kegiatan yang dilakukan organisasi yang disebut-sebut mirip dengan organisasi yang menamakan dirinya Kerjaan Sunda Empire.

Paguyuban tersebut berpusat di kawasan Kecamatan Caringin Kabupaten Garut yang anggotanya saat ini diperkirakan telah mencapai ribuan.

Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu ini sendiri dinilai rawan menimbulkan konflik sosial dikarenakan saat ini sudah muncul aksi penolakan yang dilakukan warga setempat terhadap aktivitasnya.

Baca Juga: Kepala Kantor SAR Bandung, Menerima Kunjungan Komandan Lanal Bandung

Selain itu, pimpinan paguyuban juga menjanjikan materi yang berkaitan dengan keuangan yang tersimpan di Bank Swis kepada para anggotanya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah