ZONA PRIANGAN - Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu yag dinilai sudah melakukan pelanggaran karena telah berani merubah lambang negara, mendapat tanggapan berbagai pihak.
Hal ini dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapatkan penanganan yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum.
"Sebagai negara hukum, kita tentu tak boleh membiarkan adanya perbuatan yang jelas-jelas sudah melanggar hukum.
Baca Juga: Perdalam Penyelidikan, Polisi Periksa Empat Mantan Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu
Oleh karenanya, polisi harus segera turun tangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan organisasi yang menamakan dirinya Paguyuban Tunggal Karuhun," komentar akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Diah Puspitasari Momon, Rabu 9 September 2020.
Dia mengaku dirinya sangat menyesalkan adanya pihak yang berani merubah lambang negara yang seharusnya dijaga dengan baik.
Apalagi lambang negara itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga setiap warga negara tentu harus menjaganya dengan baik.
Baca Juga: Paguyuban Tunggul Rahayu Akhirnya Dibubarkan
Menurut Diah lambang negara menjadi representasi negara itu sendiri sehingga siapapun tidak bisa mengubah seenaknya.