Perihal perangkat desa Kabupaten Indramayu pun telah terbit Nomor Induk Pamong Desa (NIPD) sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.
Baca Juga: Sule Pernah Diusir dari Kontrakan, Kini Rumahnya Dihuni oleh 37 Orang
Sementara itu kerabat pamong desa yakni Dedi, Kamis 17 September 2029 mengatakan, terbentuknya PPDI di Widasari diharapkan bisa menjembati komunikasi pamong desa dan masyarakat.
Pengurus PPDI Kecamatan Widasari, Ketua: Wargana (Sekdes Kongsijaya), Wakil Ketua: Ali Sodikin (Sekdes Ujungaris), Sekretaris: Mahfud Jauhari (Sekdes Ujungjaya), Bendahara: Sokani (Kaur Keuangan Desa Kalensari), serta dibantu oleh bidang-bidang lainnya.***