Masyarakat Senang, Pamong Desa Wilayah Widasari Melayani Tanpa Pamrih

- 17 September 2020, 16:06 WIB
PLT Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widasari periode 2020-2025 di di Gedung KBIH NU Desa Widasari, Indramayu.*/HERI SUTARMA
PLT Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widasari periode 2020-2025 di di Gedung KBIH NU Desa Widasari, Indramayu.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Para pamong desa harus mampu membawa masyarakatnya bukan lagi sebagai penonton tapi juga pelaku pembangunan.

Lebih dari itu, pamong desa diharapkan menjadi agen utama dari pembangunan desa, sehingga terwujudnya kemakmuran tidak hanya menjadi angan-angan semata.

Demikian ditegaskan Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat ketika memberikan sambutan pada pengukuhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Widasari periode 2020-2025 di di Gedung KBIH NU Desa Widasari, Indramayu.

Baca Juga: Penjudi Nekat, Uang Habis Istri Dipertaruhkan dan Rela Diperkosa Dua Temannya

PPDI yang merupaka wadah para perangkat desa atau pamong desa harus bisa untuk meningkatkan kemampuan diri dan berupaya semaksimal mungkin demi kemajuan desa.

Pamong desa menjadi motor penggerak bagi roda pemerintahan di tingkat desa yang harus mampu membawa masyarakatnya menjadi pemeran dari pembangunan desa.

Selain itu, pamong desa juga bertugas untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh atau tanpa pamrih sehingga akan tercipta pelayanan yang optimal.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Digunting-gunting, Polisi Masih Mendalami Motif Pelaku

Salah satu aspek terciptanya pelayanan optimal dan kepuasan masyarakat adalah pamong desa paham akan tugas dan fungsinya di pemerintahan desa dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

Untuk memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa, lanjut Taufik, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x