Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai
Mereka ini telah mendapat pelatihan pada beberapa bulan lalu, bagaimana cara memandikan jenazah atau tayamum sesuai protokol dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama dan fatwa MUI serta medis, pasti sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Para personel khusus tersebut, juga dilindungi dengan pakaian pelindung diri yang kini tersedia dengan jumlah cukup di markas. Pelaksanaan itu dipantau langsung oleh Kapolres, yang biasa turun ke lapangan.
Hanya, menurut Kapolres, untuk saat ini semua pihak wajib mematuhi aturan kesehatan pencegahan Covid-19. Polsek, Camat, Kepala Desa hingga RT memiliki tanggungjawab untuk melakukan penanganan, dengan mencegah kerumunan, memonitor sarana pencuci tangan di tempat-tempat umum, serta penggunaan masker di masyarakat.
Baca Juga: Gerakan dalam Salat Bermanfaat Bagi Kesehatan, Sujud Adalah Saat Manusia Paling Dekat dengan Allah
Baca Juga: Tidak Murah! Berikut Ini Besaran Biaya Perawatan Pasien Covid-19
"Jika terjadi kerumuman dan tidak mematuhi aturan maka wajib dibubarkan. Saya tidak akan ragu untuk membubarkannya, dibanding harus muncul penyebaran baru penyakit yang lebih bereiiko bagi banyak pihak,” ungkap Kapolres.
“Kapolsek, camat, kades, adalah satuan gugus tugas, jadi mereka juga bertanggungjawab pada penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Semua wajib di laksanakan,” pungkas Bismo. Salut untuk Kepolisian Resor majalengka. ***