Tidak Mentaati Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Memungut Sampah

- 5 Juli 2020, 12:52 WIB
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berkunjung ke Majalengka.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berkunjung ke Majalengka.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Memungut sampah

Dan yang terpenting, menurut Menetri LHK, adalah bagi para petugas maupun pihak pengelola wisata atau pun para pengunjung tersebut harus benar-benar mentaati protokol kesehatan Covid-19.

"Jika pengunjung tidak mentaati protokol kesehatan, maka harus diberikan sanksi sosial. Seperti, disuruh memungut sampah atau sanksi lainnya yang bersifat pendidikan dan perbaikan bagi kawasan atau pribadinya," kata Menteri LHK.

Baca Juga: Situ Leutik Kembali Buka, Wisatawan Diatur Berjarak 1 Meter

Menurutnya, dibukanya kembali wisata TN dan TWA tersebut, dilakukan atas pertimbangan adanya kebutuhan untuk masyarakat agar dapat menghirup udara segar setelah cukup lama terkena loncdown.

Dengan wisata ke alam masyarakat akan langsung menghirup udara segar, tenang dan nyaman.

Sejak pemerintah mulai memperkenankan membuka wisata TN dan TWA hingga saat ini, sudah ada sekitar 7 atau 9 tempat wisata TN atau TWA di Indonesia yang sudah mulai dibuka.

Wisata-wisata etersebut kini terus dimonitor Kementrian Lingkungan Hidup melalui jaringan firtual, sekaligus memastikan pengelola dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan Covid.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ajak Masyarakat Budidaya Ternak Itik

“Saya terus monitor setiap hari, pagi dan sore untuk memantau perkembangannya. Dan hingga saat ini, sudah ada sekitar 7 atau 9 tempat wisata TN atau TWA di Indonesia yang sudah dibuka," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x