Cuma Modal Kartu KIS Bansos Cair Rp300 Ribu, Begini Caranya

18 Januari 2021, 14:29 WIB
Seorang warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa 3 September 2020.* /ANTARA /Aprillio Akbar

ZONA PRIANGAN - Pemilik kartu KIS pada bulan ini bisa dapatkan bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu dari Pemerintah.

Para penerima bantuan yang memiliki kartu KIS ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos pada link dtks.kemensos.go.id.

Bansos Rp300 Ribu Kementerian Sosial (Kemensos) ini merupakan program lanjutan yang diperpanjang pemerintah dan akan disalurkan pada Januari sampai April 2021 ini.

Baca Juga: Ramuan Serai dan Madu Sangat Manjur, Bisa Mengobati 10 Penyakit Ini

Kementerian Sosial dalam melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Adapun program bantuan sosial yang sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diantaranya Program Sembako, PKH dan PBI-JKN.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Tahu Manfaat Serai, Selain Sebagai Bumbu Masak juga Mampu Membunuh Penyakit Ini

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tunai tahun ini langsung dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan.

"Pencairan sudah mulai sejak 4 Januari kemarin," ujar Risma.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

Sebelum melakukan pencairan untuk memastikan para pemilik KIS bisa segera melakukan pengecekan dengan cara berikut:

1. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

2. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: Suka Mengonsumsi Jambu Biji Merah? Rasakan 6 Manfaat yang Tak Terduga Ini

3. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

4. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

5. Klik Cari

Setelah itu akan muncul informasi apakah nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Ibu-ibu Sempatkan Beli Buah Ini, Mampu Mengurangi Kolesterol dan Terhindar Stroke

Jika hendak melakukan pencairan maka para penerima bantuan harus membawa dokumen berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Bawa dokumen asli KTP dan KK.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler