Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

6 Agustus 2021, 06:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. /Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id

ZONA PRIANGAN - Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

hal ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, dilansir Antara, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Pernah Bangkrut di Islandia dan Jamaika, McDonald's Belum Sentuh 100 Negara Termasuk Timor Timur dan Brunei

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya.

Informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.

Bagi yang sudah memiliki akun,dihimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk pengkinian KTP serta informasi status pekerjaan saat pendaftaran.

Baca Juga: Tukang Keripik Pisang Kaget Dibayar Rp500 Ribu, Langsung FYP di TikTok

Melalui program Kartu Prakerja peserta menerima manfaat pelatihan yang nilainya Rp 1 juta.

Kemudian juga mendapatkan cash sebesar Rp 2,4 juta yang dicicil penerimaannya Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan. Lalu insentif mengisi survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

Total manfaat setiap peserta Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta.

Untuk itu, buat yang berminat daftar Prakerja gelombang 18 harus mengecek terlebih dahulu cara hingga syarat daftarnya.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3, Simak Caranya Berikut ini

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Wanita 'Pemburu Hantu' Jatuh dari Ketinggian 20 Kaki Menerobos Atap Stasiun Kereta Api Tua

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, silahkan cek informasi lebih lengkapnya di www.prakerja.go.id.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler