Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja

6 Desember 2021, 21:28 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja. /Dok. DPP Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Kalangan pengusaha di Jawa Barat memberikan apresiasi atas langkah Gubernur Ridwan Kamil yang telah menetapkan besaran nilai UMK di Jawa Barat, belum lama ini.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai atas keputusan Gubernur tersebut.

"Dengan mengimplementasikan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) di Jabar, dan dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang," kata Ning dalam siaran persnya, Minggu, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Dukung Penetapan UMP 2022, Apindo Jabar Ajak Buruh untuk Tidak Demo dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

Lebih lanjut Ning menjelaskan bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain.

Ning mengatakan, perihal ini sesuai dengan pernyataan presiden di Bali yang mendukung soal investasi, dan Apindo menilai apa yang disampaikan oleh presiden sudah sangat tegas dan jelas serta sangat tepat untuk disampaikan saat ini.

"Dan Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo. Karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," katanya.

Baca Juga: Apindo Jabar Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya, Ning Wahyu Astutik: Kita Cari Investor Baru

Senada dengan Ning, Pengusaha Garmen dari Sukabumi, JS Choi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UUCK.

"Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, di perusahaan saya, akan disesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang-Undang berlaku di Indonesia," paparnya.

Choi pun menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Usaha di Jawa Barat, Apindo Dukung Penerbitan SE Penguatan Ekonomi Oleh Pemprov Jabar

Sementara ditempat terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja," katanya.

Menurut Acuviarta, UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan.

"Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," ungkapnya.

Acuviarta pun menyarankan untuk melakukan diskusi dan sosialisasi terkait UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.

"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler