Terlalu, Sebelum Harga Naik, Empat Oknum Ini Membeli dan Menimbun Pertalite di Tangerang hingga 2,5 Ton

3 September 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi harga BBM naik, dari Pertalite hingga Solar. /Antara/ Ari Bowo Sucipto./

ZONA PRIANGAN - Tahu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik harga, sejumlah oknum menyalahgunakan pembelian Pertalite.

Kasus kriminal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.

Tidak tanggung-tanggung, sebelum kenaikan harga Pertalite, empat oknum membeli BBM jenis itu hingga 2,5 ton.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000, Sopir Angkot di Bandung, Cirebon, dan Majalengka Sulit Dapat Setoran

Namun ulah nakal 4 oknum itu tercium aparat Polresta Tangerang. Mereka yang terciduk terdiri dari R, RI, JW, dan PR.

Modus yang mereka gunakan, yakni membeli Pertalite di SPBU dalam jumlah banyak untuk dijual lagi ke pedagang eceran.

Namun, mereka memperoleh selisi harga yang tinggi. Para pedagang eceran mau saja membeli, karena mereka sulit mendapatkan Pertalite.

Baca Juga: Resmi, Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik, Besaran Subsidi Terus Membengkak dan Tidak Tepat Sasaran

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda.

"Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon pada Jumat 2 September 2022.

Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Mengeksekusi Brigadir J tapi Membantah Ikut Menembak Korban

Romdhon mengungkapkan, para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

"Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," tutur Romdhon yang dikutip PMJ News.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Turut diamankan, unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler